Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengukap bahwa bagi pemotor yang menggunakan sendal jepit bukan termasuk pelanggaran ,adapun dari pernyataan itu petugas kepolisian bersifat menghimbau atau mengajak kepada pengendara motor agar memakai sepatu demi keselamatan.
"Penggunaan sendal Jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang "ungkapnya
Adapun anggota kepolisian lalu lintas yaitu firman menegaskan "kalau sudah pakai motor ,kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal ada api ,ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita "katanya di polda metro jaya -senin 13/06/2022.
Firman juga berharap bahwa kesadaran masyarakat saat berkendara secara aman bisa menjadi suatu kebiasan dia juga mengatakan "itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun ,sehingga patuh menjadi bagian bukan lagi karena ada petugas "lanjuntnya
Dia juga berharap menjelaskan bahwa pentingnya nyawa dan berharap agar semua pengendara tak menggampangkan perlengkapa saat berkendara termasuk helm yang standar bail serta alas kaki yang sesuai untuk menimalisir cedera jika saat terjadinya sebuah kecelakaan.