Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM atau Surat Izin Mengemudi di lima titik Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Penting dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C.
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, menjelaskan layanan SIM Keliling ini dilayani pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Baca Juga:Proses Perpanjangan SIM di Kota Solo Lama, Warga Beramai-Ramai Lapor Ke Gibran
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mal Citraland.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga:5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Pada Sabtu 6 Agustus 2022
Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.