Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri. Sang istri, Putri Chandrawathi juga hari ini akhirnya ditahan. "Jumat keramat" bagi pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.
Setelah resmi dipecat dari insitusi Polri, Ferdy Sambo pun disusul oleh istrinya yang resmi dijebloskan ke penjara.
Pemecatan Ferdy Sambo dan penahanan Putri disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di depan sederet jenderal di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022)
Menurut Kapolri, Ferdy Sambo tidak lagi berstatus anggota Polri terhitung mulai hari ini. Hal itu berlaku setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan Ferdy Sambo.
Baca Juga:Rencana Cukai Gula Tinggi Cegah Diabetes, Ini Kata Produsen Minuman Manis Kekinian
"Status FS secara resmi sudah tidak menjadi anggota Polri," kata Listyo seperti dikutip dari Suara.com, Jumat.
Saat mengumumkan pemecatan Ferdy Sambo, Listyo nampak didampingi sejumlah pejabat utama Polri. Mereka nampak berdiri berjejer di samping kiri dan kanannya.
Beberapa di antaranya terlihat Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, As SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.
Namun, dalam kesempatan itu tidak terlihat Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan Dankor Brimob Komjen Pol Anang Revandoko. Melainkan hanya terlihat Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing dan Wadankor Brimob Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni.
Selain itu, Kapolri Listyo juga mengumumkan soal penahanan bagi Putri Candrawathi.
Baca Juga:PDIP 'Babak Belur' Jika Puan Ngotot Maju Capres 2024, Cuma Ganjar Sang Penyelamat?
Kapori menyebut keputusan penahanan terhadap Putri dilakukan setelah memastikan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat.
"Ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo.
Putri sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia terlihat hadir didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.
Pantauan Suara.com, Putri keluar dari ruang pemeriksaan kesehatan pukul 12.45 WIB. Dia nampak mengenakan blazer biru muda.
Tak ada sepatah kata yang keluar dari mulut Putri. Dia juga bungkam saat ditanya kesiapannya menjalani persidangan dan kemungkinan ditahan oleh Kejaksaan Agung RI.
Segera Diadili
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.
Kelima tersangka dipersangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Kejaksaan Agung RI telah menyatakan berkas perkara kelima tersangka lengkap. Dengan demikian, Ferdy Sambo Cs bakal segara diadili atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Polri rencananya akan melimpahkan kelima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung RI pada Senin (3/10/2022) pekan depan.
"Hari Senin tanggal 3 Oktober 2022, sekali lagi saya sampaikan untuk penyerahan tahap dua, baik tersangka dan barang bukti akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
(Sumber Suara.com)