Selain minta dibebaskan, Putri Candrawathi memohon agar hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mencopot police line (garis polisi) di bekas rumah dinas suaminya, Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Permintaan itu disampaikan Putri saat membacakan nota pembelaan atau pleiodi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadp Brigadir J alias Yosua di PN Jakarta Selatan, kemarin.
Terkait hal itu, pengacara Putri, Febri Diansyah menjelaskan maksud permintaan kliennya agar jaksa mencopot garis polisi di bekas rumah dinas suaminya itu.
Menurutnya, garis polisi itu tidak dibutuhkan lagi karena kasus Brigadir J sudah masuk ke persidangan.
"Ya sebenarnya kalau kasusnya sudah selesai kan, garis polisi itu kan tidak dibutuhkan lagi," kata Febri seperti dikutip dari Suara.com, Kamis (26/1).
Baca Juga:Cerita Masa Awal Pandemi, Jokowi: Saya Semedi 3 Hari untuk Putuskan Lockdown atau Tidak
Eks Jubir KPK itu pun mengklaim jika ada barang-barang di eks rumah dinas Sambo yang tidak berkaitan sama sekali dengan kasus Brigadir J. Bahkan, Febri mengungkit soal beras yang ada di rumah itu lantaran dianggap mubazir dan bisa diberikan kepada orang yang membutuhkan.
"Ada beberapa barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan perkara. Ada beras juga ya di dapur itu kan, juga sebenarnya bisa disumbangkan ke pihak yang membutuhkan," katanya.
Febri pun meminta agar eks rumah dinas Sambo itu bisa digunakan lagi seperti sedia kala.
"Jadi akan lebih baik kalau lokasi tersebut bisa dimanfaatkan semaksimal. Tapi itu kembali kepada majelis hakim ya."
Baca Juga:Polemik Jabatan Kades 9 Tahun, Demi Kesejahteraan Atau Syahwat Kekuasaan?
Saat membacakan pleidoi di sidang kemarin, Putri Candrawathi turut menyoal garis polisi yang masih membentang di eks rumah dinas suaminya, Ferdy Sambo. Dia pun meminta agar hakim bisa memerintahkan jaksa untuk mencopot garis polisi itu.
Permintaan itu disampaikan pengacar Putri, Arman Haris saat membacakan pleidoi kliennya di persidangan, kemarin.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk pencabutan garis polisi (police line) rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan," kata Arman.
Dalam pleidoi yang dibacakan, Arman juga meminta hakim membebaskan Putri dari segala tuntutan jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.