Putri Candrawathi yang dituduh berselingkuh dengan almarhum Brigadir J alias Yosua tampaknya mendapat pembelaan dari terdakwa, Kuat Maruf. Dalam sidang pembacaaan duplik yang digelar di PN Jakarta Selatan, tim pengacara Kuat Maruf menepis tudingan jaksa penuntut umum yang menyebut jika istri Ferdy Sambo itu berselingkuh dengan Brigadir J.
"Menolak dalil Penuntut Umum dalam Repliknya yang menyatakan bahwa uraian mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban," kata tim pengacara Kuat Maruf seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (31/1).
Menurut kubu Kuat, jaksa tidak punya bukti yang bisa ditampilkan ke persidangan setelah menyebut adanya perselingkuhan antara Putri dan Brigadir J.
"Tidak ada fakta dan bukti persidangan ataupun petunjuk yang mampu menjelaskan bahwa adanya perselingkuhan tersebut," kata tim pengacara Kuat Maruf..
Baca Juga:Jokowi Disebut Tak Akan Reshuffle Semua Menteri NasDem: Berisiko di Akhir Masa Jabatannya
Dalam sidang replik ini, tim pengacara Kuat juga mengungkit lagi soal ucapan kliennya 'Duri dalam rumah tangga' yang sempat disampaikan kepada Putri Candrawathi. Kubu Kuat Maruf menganggap ucapan itu tidak semena-mena menyatakan adanya perselingkuhan antara Yosua dan Putri.
"Bahwa terkait dengan pernyataan terdakwa yang disampaikan dalam persidangan yang menyatakan 'Ibu harus lapor bapak! Jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga', bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui adanya perselingkuhan," sebut tim hukum Kuat.
Tim hukum Kuat menyampaikan ucapan tersebut merupakan reaksi spontan kliennya atas kekerasan seksual yang dialami Putri. Yosua dalam hal ini disebut tim hukum Kuat merupakan pelaku kekerasan seksual tersebut.
"Pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan dari pada korban yang telah membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban.
Oleh sebab itu, tim hukum Kuat menyebut jaksa hanya mengarang tentang perselingkuhan Putri dan Yosua.
Baca Juga:Aduh! Ronaldo Dianggap Biang Kerok Al Nassr Gagal di Piala Super Arab Saudi
"Merupakan imajinasi Penuntut Umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," jelasnya.
Jaksa Sebut Yosua dan Putri Selingkuh
Sebelumnya, jaksa meyakini tidak ada motif pelecehan seksual di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Di mana, motif pelecehan seksual beberapa kali kerap didengungkan oleh beberapa terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan tuntutan bagi terdakwa Kuat Maruf, Senin (16/1/2023).
Jaksa menyebut telah terjadi perselingkuhan antara Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi di Magelang.
"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah FS di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi PC," jelas jaksa.
Kuat Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Kuat Maruf delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
(Sumber: Suara.com)