Scroll untuk membaca artikel
Selasa, 31 Januari 2023 | 13:40 WIB

Sebut Isi Replik Tuduhan Kosong, Kubu Sambo: Jaksa Frustasi!

Indian
Sebut Isi Replik Tuduhan Kosong, Kubu Sambo: Jaksa Frustasi!
Sebut Isi Replik Tuduhan Kosong, Kubu Sambo: Jaksa Frustasi!(Suara.com/Arga)

Tim pengacara Ferdy Sambo menyebut jika tuduhan kosong telah disebarkan jaksa penuntut umum dilakukan secara serampangan. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang duplik menanggapi replik jaksa terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua di PN Jakarta Selatan.  

Dalam sidang duplik itu, pengacara Sambo Arman Hanis menganggap replik jaksa hanya berisi tuduhan kosong. 

"Secara serampangan penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo," kata Arman seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (31/1). 

"Memberikan masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasarkan, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo," imbuh Arman.

Baca Juga:7 Link Nonton Film Online, Bebas Iklan, Aman dan Gratis

Selain itu, Arman juga menilai jaksa merasa frustasi karena permohonan hukuman tuntutan seumur hidup terhadap Sambo sudah terbantahkan.

"Penuntut umum terlihat frustasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya," ungkap Arman.

Akibatnya, Arman menyebut jaksa hanya meracau pada sidang replik pekan lalu. Dia sangat menyangkan replik tersebut karena hanya berdasarkan rasa frustasi jaksa.

"Yang tersisa anyalah racauan atau semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pleidoi," jelas dia.

"Sangat disayangkan replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka imajinatif. Rasa frustasi sepertinya turut menyebabkan penuntut umum gagal memahami konsep dan sistem bekerjanya peradilan pidana," pungkas Arman.

Baca Juga:Putri Candrawathi Tak Terima Diledek Perempuan Tua, Netizen: Harus Dibilang Gadis Gitu

Sindir Replik Jaksa

Dalam sidang duplik, kubu Sambo juga menyindir jaksa yang hanya memuat 19 halaman dokumen replik untuk menanggapi pleidoi pihaknya.

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada penuntut umum yang sudah menyampaikan repliknya setebal 19 halaman untuk menanggapi nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1.178 halaman," katanya.

Selain itu, Arman menyebut isi replik yang disampaikan jaksa itu tak substantif. Replik jaksa disebut Arman, tidak menjawab hal-hal yuridis perkara yang sedang disidangkan.

"Sayangnya isi replik Penuntu Umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal substantif bahkan tidak menjawab yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," ujarnya.

(Sumber: Suara.com)

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Happening

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda