Sidang Duplik Kasus Yosua: Kubu Putri Serang Balik Habis-habisan Replik Jaksa, Bharada E Justru Minta Maaf

Dalam sidang duplik itu, Putri Candrawathi melawan balik replik jaksa. Namun, berbeda dengan Bharada E yang justru meminta maaf kepada jaksa.

Indian
Kamis, 02 Februari 2023 | 18:21 WIB
Sidang Duplik Kasus Yosua: Kubu Putri Serang Balik Habis-habisan Replik Jaksa, Bharada E Justru Minta Maaf
Sidang Duplik Kasus Yosua: Kubu Putri Serang Balik Habis-habisan Replik Jaksa, Bharada E Justru Minta Maaf.(Suara.com/Rakha)

Bharada E alias Richard Eliezer dan Putri Candrawathi, hari ini kembali menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa dengan agenda pembacaaan duplik di PN Jakarta Selatan. Duplik yang dibacakan kedua terdakwa itu guna menanggapi replik yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa penuntut umum di sidang sebelumnya. 

Dalam sidang duplik itu, Putri Candrawathi melawan balik replik jaksa. Namun, berbeda dengan Bharada E yang justru meminta maaf kepada jaksa. 

Dikutip dari Suara.com, tim pengacara Putri menyebut jika jaksa menyimpulkan sesuatu di dalam replik yang tidak sesuai dengan dasar hukum yang kuat.

"Penuntut umum sering kali mengambil kesimpulan dengan dasar klaim kosong tanpa bukti yang sah dan argumentasi hukum yang solid," ujar Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:Terungkap Isi Percakapan Teddy Minahasa dengan Anita Cepu: Ada Barang 5 Kg, Carikan Lawan kalau Bisa di Riau!

Eks Jubir KPK itu lalu membandingkan replik jaksa dengan skenario pembunuhan Yosua yang sempat disusun oleh Ferdy Sambo. Febri menganggap replik itu tak pantas disampaikan dalam persidangan karena hanya berisi manipulasi.

"Sebagai perbandingan jika dalam proses penyidikan pernah ada skenario yang disusun maka di persidangan ini terdapat hal yang lebih tidak pantas dilakukan yaitu manipulasi peristiwa untuk kepentingan klaim pembuktian dalil Penuntut Umum," kata Febri. 

Pengacara lain Putri, Arman Hanis ikut menyerang balik replik jaksa yang disebut rumpang karena klaim kosong tanpa bukti.

"Kami memahami mungkin Penuntut Umum terlalu lelah menghadapi semua ini, sehingga menghasilkan replik yang rumpang dan kosong di sana sini," kata Arman.

Arman pun menganggap replik jaksa hanya jurus sapu rata, seolah copy paste guna menanggapi duplik terdakwa lainnya. 

Baca Juga:Mongol Stres Ungkap Misi Satanic, 2025 Bakal Muncul Wabah yang Akan Musnahkan Umat Manusia

"Jurus sapu rata, atau tanggapan yang sama atas semua argumentasi dan fakta yang berbeda juga muncul di replik tersebut," katanya. 

Arman juga menyebut, replik yang berisi 28 halaman untuk membalas nota pembelaan pihaknya yang berisi 955 halaman itu menunjukkan jaksa sedang tersesat di antara fakta persidangan.

"Upaya Penuntut menjawab nota pembelaan setebal 955 halaman dgn hanya 28 halaman replik yang penuh dgn kalimat-kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi, semakin Penuntut berupaya membantah semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian," ungkap Arman.

Bharada E Minta Maaf

Hasil Uji Kebohongan: Sambo, Putri hingga Kuat Maruf Berbohong, Cuma Bharada E dan Ricky Rizal yang Jujur. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Hasil Uji Kebohongan: Sambo, Putri hingga Kuat Maruf Berbohong, Cuma Bharada E dan Ricky Rizal yang Jujur. (sumber: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Berbeda dengan Putri yang menyerang balik jaksa, kubu Bharada E justru meminta maaf saat menyampaikan duplik kliennya di depan persidangan.

"Jika pernyataan dari terdakwa tersebut telah mengusik atau mengganggu kenyamanan penuntut umum, izinkan kami mewakili terdakwa untuk menyampaikan permohonan maaf kepada yang terhormat penuntut umum," ujar Ronny Talapessy, salah satu pengacar Bharada E di sidang. 

Ronny menjelaskan duplik tersebut juga berisi curahan hati kliennya. Mengingat, Richard hanyalah polisi berpangkat rendah dan tidak berdaya.

"Dari lubuk hati yang paling dalam, terdakwa yang merupakan anggota polisi dengan pangkat terendah dan tidak pernah mengenyam pendidikan tinggi hukum bertanya, apakah kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?" katanya. 

Setelah keduanya menyampaikan duplik, majelis hakim pun menetapkan agenda sidang putusan bagi Putri dan Bharada E. Nantinya, sidang vonis Putri Candrawathi akan digelar pada 13 Februari mendatang. Agenda sidang itu bersamaan dengan vonis yang akan dijalani Ferdy Sambo. 

Sedangkan, Bharada E bakal menjalani sidang vonis pada 15 Februari. 

Sebelumnya diketahui, jaksa menuntut Putri dengan hukuman penjara 8 tahun penjara. Sementara Bharada E dituntut lebih tinggi, yakni 12 tahun penjara. 

(Sumber: Suara.com)

Happening

Terkini

Tak hanya membasahi tubuhnya, Nafa Urbach juga membiarkan rambut panjangnya tergerai saat keramasan menggunakan sampo.

Gaul | 22:03 WIB

"Kondisi RK saat tiga bulan terakhir sejak itu juga ya tetap waswas, tetap rasa kepercayaan dirinya menurun drastis," katanya.

Gaul | 21:35 WIB

Menurut Marissya Icha, sosok mantan pacar diduga Rizky Pahlevi kerap mengancam Rebecca Klopper agar hubungan asmaranya tetap berlanjut.

Gaul | 16:59 WIB

"Kalau urusan netizen, apa semuanya itu (komentar jahat), kembali lagi bukan kontrol kita."

Gaul | 16:12 WIB

Lantaran curiga dengan posisi tangan suaminya, unggahan foto Iis Dahlia itu pun ramai dikomentari netizen.

Gaul | 15:20 WIB

Gegara keceplosan menyinggung soal masalah rumah tangganya, Desta justru diledek oleh Enzy Storia.

Gaul | 15:01 WIB

"Ya pada saat itu kan saya masih ada ikatan suami istri, jadi kan sebenarnya itu sih sebuah aib kalau saya bisa bilang sebuah aib dalam suatu keluarga..."

Gaul | 20:48 WIB

"...Jadi melalui DM (direct message), mereka memberikan ancaman akan menyebarkan video."

Gaul | 20:17 WIB

Setelah aksinya viral, identitas wanita bule yang beraksi bugil di Bali itu bernama Darja Tuschinski (28) dan berasal dari Jerman.

Happening | 19:12 WIB

Walau sudah diperas, Rebecca Klopper akhirnya memilih berdamai dengan RFM dan NR dengan kesepakatan video tersebut dihapus oleh kedua tersangka.

Gaul | 18:47 WIB

Polisi menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban mayat dalam karung.

Metropolitan | 05:39 WIB

Gidion menduga adanya indikasi pembunuhan terhadap korban mayat dalam karung tersebut.

Metropolitan | 23:01 WIB

Mayat tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus karung.

Metropolitan | 20:14 WIB

Pemprov DKI Jakarta menggelar lomba desain ikon Jakarta. Perlombaan tersebut pun kini menjadi sorotan sejumlah pihak, mulai dari para politikus sampai dengan warganet.

Metropolitan | 14:26 WIB

Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi mulai 24 Mei 2023.

Metropolitan | 19:08 WIB

Andre Taulany datang langsung ke Indramayu demi menghindari pernikahan Tono.

Gosip | 09:30 WIB

"Olahraga itu kalau bisa semakin banyak pihak support, akan baik untuk kita," kata Raffi Ahmad.

Gosip | 09:03 WIB

Beni Mulyana kerap membagikan foto saat bersama dengan buah hatinya.

Gosip | 08:45 WIB

Postingan Alshad Ahmad yang gercep disukai Tiara Andini membicarakan soal anak yang baru lahir.

Gosip | 08:30 WIB

Namun Antonio Dedola malah membantah penilaian Lolly, simak selengkapnya berikut ini.

Gosip | 08:00 WIB
Tampilkan lebih banyak