Bharada E alias Richard Eliezer dan Putri Candrawathi, hari ini kembali menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa dengan agenda pembacaaan duplik di PN Jakarta Selatan. Duplik yang dibacakan kedua terdakwa itu guna menanggapi replik yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa penuntut umum di sidang sebelumnya.
Dalam sidang duplik itu, Putri Candrawathi melawan balik replik jaksa. Namun, berbeda dengan Bharada E yang justru meminta maaf kepada jaksa.
Dikutip dari Suara.com, tim pengacara Putri menyebut jika jaksa menyimpulkan sesuatu di dalam replik yang tidak sesuai dengan dasar hukum yang kuat.
"Penuntut umum sering kali mengambil kesimpulan dengan dasar klaim kosong tanpa bukti yang sah dan argumentasi hukum yang solid," ujar Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eks Jubir KPK itu lalu membandingkan replik jaksa dengan skenario pembunuhan Yosua yang sempat disusun oleh Ferdy Sambo. Febri menganggap replik itu tak pantas disampaikan dalam persidangan karena hanya berisi manipulasi.
"Sebagai perbandingan jika dalam proses penyidikan pernah ada skenario yang disusun maka di persidangan ini terdapat hal yang lebih tidak pantas dilakukan yaitu manipulasi peristiwa untuk kepentingan klaim pembuktian dalil Penuntut Umum," kata Febri.
Pengacara lain Putri, Arman Hanis ikut menyerang balik replik jaksa yang disebut rumpang karena klaim kosong tanpa bukti.
"Kami memahami mungkin Penuntut Umum terlalu lelah menghadapi semua ini, sehingga menghasilkan replik yang rumpang dan kosong di sana sini," kata Arman.
Arman pun menganggap replik jaksa hanya jurus sapu rata, seolah copy paste guna menanggapi duplik terdakwa lainnya.
Baca Juga:Mongol Stres Ungkap Misi Satanic, 2025 Bakal Muncul Wabah yang Akan Musnahkan Umat Manusia
"Jurus sapu rata, atau tanggapan yang sama atas semua argumentasi dan fakta yang berbeda juga muncul di replik tersebut," katanya.
Arman juga menyebut, replik yang berisi 28 halaman untuk membalas nota pembelaan pihaknya yang berisi 955 halaman itu menunjukkan jaksa sedang tersesat di antara fakta persidangan.
"Upaya Penuntut menjawab nota pembelaan setebal 955 halaman dgn hanya 28 halaman replik yang penuh dgn kalimat-kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi, semakin Penuntut berupaya membantah semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian," ungkap Arman.
Bharada E Minta Maaf
![Hasil Uji Kebohongan: Sambo, Putri hingga Kuat Maruf Berbohong, Cuma Bharada E dan Ricky Rizal yang Jujur. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]](https://media.suara.com/suara-partners/dexcon/thumbs/1200x675/2022/12/13/1-richard-eliezer-bharada-e-dan-ricky-rizal-bharada-e.jpg)
Berbeda dengan Putri yang menyerang balik jaksa, kubu Bharada E justru meminta maaf saat menyampaikan duplik kliennya di depan persidangan.
"Jika pernyataan dari terdakwa tersebut telah mengusik atau mengganggu kenyamanan penuntut umum, izinkan kami mewakili terdakwa untuk menyampaikan permohonan maaf kepada yang terhormat penuntut umum," ujar Ronny Talapessy, salah satu pengacar Bharada E di sidang.
Ronny menjelaskan duplik tersebut juga berisi curahan hati kliennya. Mengingat, Richard hanyalah polisi berpangkat rendah dan tidak berdaya.
"Dari lubuk hati yang paling dalam, terdakwa yang merupakan anggota polisi dengan pangkat terendah dan tidak pernah mengenyam pendidikan tinggi hukum bertanya, apakah kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?" katanya.
Setelah keduanya menyampaikan duplik, majelis hakim pun menetapkan agenda sidang putusan bagi Putri dan Bharada E. Nantinya, sidang vonis Putri Candrawathi akan digelar pada 13 Februari mendatang. Agenda sidang itu bersamaan dengan vonis yang akan dijalani Ferdy Sambo.
Sedangkan, Bharada E bakal menjalani sidang vonis pada 15 Februari.
Sebelumnya diketahui, jaksa menuntut Putri dengan hukuman penjara 8 tahun penjara. Sementara Bharada E dituntut lebih tinggi, yakni 12 tahun penjara.
(Sumber: Suara.com)