Richard Eliezer alias Bharada E tampaknya masih bernasib baik karena lolos dari sanksi pemecatan setelah divonis 1 tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.
Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), sang justice collaborator kasus Brigadir J itu tetap menjadi anggota Polri.
Hasil sidang KKEP diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ahmad seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga:BLACKPINK Akan Gelar Encore Konser BORN PINK di Stadium Terbesar Thailand
Sidang KKEP digelar mulai pukul 10.00 WIB. Sidang berlangsung selama 7 jam.
Sidang etik ini dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dengan menghadirkan delapan orang saksi. Meski demikian, identitas kedelapan saksi yang hadir itu tidak diungkapkan.
"Ada delapan orang saksi (di sidang KKEP Richard) ya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Meski saksi tidak dirinci, tetapi berkaca pada sidang etik Ferdy Sambo pada Agustus 2022, Richard menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh komisi sidang etik. Begitu pula dengan Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf juga menjadi saksi.
(Sumber: Suara.com)
Baca Juga:Mengenal SMA Taruna Nusantara yang Luluskan AHY, Mario Dandy Sempat Sekolah di Sini