Irjen Teddy Minahasa menangkis pernyataan terdakwa Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu yang sempat mengaku-ngaku sebagai istri sirinya.
Pernyataan itu disampaikan Teddy saat beraksi untuk Linda dalam kasus penilapan dan peredaran barang bukti sabu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin.
Namun saat mencoba memberikan bantahan, Teddy sempat mendapat keberatan dari kuasa hukum Linda, Adriel Viari Purba.
"Kami mohon izin tidak lebih dari dua menit Yang Mulia, boleh Yang Mulia?,” ucap Teddy.
Baca Juga:Geger, Pria Bersimbah Darah dengan Usus Terburai Ditemukan di Pinggir Jalan Bypass
"Keberatan Yang Mulia, sudah selesai Yang Mulia," timpal Adriel.
"Sebentar ya, tadi gilirannya sudah cukup, dua-duanya kita kan harus tarik kesimpulannya nanti,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, menengahkan.
Akhirnya Jon Sarman memberikan kesempatan kepada Teddy. Dalam sidang, eks Kapolda Sumbar itu membantah telah menikah siri dengan Linda.
"Kalau saudari Linda mengaku istri saya ini pertanyaannya bisa panjang. Simpelnya adalah kok suaminya diseret dalam kasus ini?" ucap Teddy.
Pernyataan Mami Linda
Baca Juga:Maon Kurosaki Dikabarkan Meninggal Akibat Pendarahan Otak, Ini Penyebabnya!
Linda sebelumnya mengaku memiliki hubungan spesial dengan Irjen Teddy Minahasa. Bahkan, Linda mengaku sempat tidur bareng dengan Teddy di atas kapal saat melakukan surveillance terkait dugaan penyelundupan narkoba di Laut Cina Selatan.
"Saya memang ada hubungan dengan pak Teddy biar pun beliau tidak mengakui kami setiap hari di kapal tidur bersama,” kata Linda, dalam persidangan, Rabu kemarin.
Selain kerap tidur bersama, Linda juga mengaku jika ia merupakan istri siri dari Teddy. Meski Teddy, lanjut Linda, tidak mengakui hal itu, namun ia hanya berbicara tentang fakta.
"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biar pun beliau tidak mengakui,” ucap Linda.
Linda menganggap jika perkara ini sebenarnya jebakan untuk dirinya, rasanya tidak mungkin lantaran selama perjalanan diatas kapal saat di Laut Cina Selatan, hubungan mereka baik-baik saja.
"Saya sangat keberatan kalau ini jebakan, saya dengan pak Teddy tidak ada masalah. Waktu saya ke Laut Cina dan saya tidak pernah berantem,” jelasnya.
Linda juga mengaku telah meminta maaf terkait gagalnya operasi penangkapan yang bersumber dari informasinya.
"Saya sempat meminta maaf, beliau jawabnya tidak apa-apa Lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan cari yang gampang saja sampai akhirnya kami pergi ke Taiwan,” ungkapnya.
Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya.
Selain Teddy, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.
Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sumber: Suara.com)