Seorang pria ditetapkan sebagai tersangka lantaran menganiaya pelaku yang mencuri sepeda motornya. Penetapan tersangka itu pun viral setelah video saat polisi merilis kasus itu beredar di media sosial.
Dilihat Kamis (2/3), dalam video yang diunggah ulang akun Instagram @fakta.indo, tampak aparat kepolisian menggelar konferensi pers dengan memamerkan para tersangka di depan awak media.
Dalam video itu, para tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tampak bagian belakang baju tahanan itu bertuliskan Polres Ogan Ilir.
Berdasar video unggahan itu, tampak salah satu tersangka bernama Juandi diminta untuk menjelaskan alasannya menganiaya Eko, pelaku yang mengambil sepeda motornya.
Baca Juga:Amalan Sunnah Saat Sahur, Umat Muslim Wajib Tahu selama Ramadhan!
Menjawab hal itu, alasan Juandi melakukan penganiayaan karena kesal.
"Juandi tolong ngomong ke saya, didengarkan teman-teman wartawan, media, kenapa anda sampai memukul atau menganiaya saudara Eko yang mengambil motor Saudara? kata anggota polisi dalam video itu.
"Saya kesal dikit pak," jawab Juandi.
"Kesal dikit atau banyak? tanya polisi itu.
"Kesal, dikit-dikit lah ya, gitu lah," katanya lagi.
Baca Juga:Bela Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris soal Bukti Chat di Persidangan: Cacat Hukum Semua!
Beredarnya potongan video konpers polisi yang bertanya kepada tersangka penganiayaan itu pun langsung menjadi sorotan publik. Beragam komentar diungkapkan para warganet guna menanggapi video itu. Namun, banyak warganet yang justru menyoroti pertanyaan yang diberikan polisi kepada tersangka itu.
"Ngelawaknya ga abis-abis," kata akun @ab*******.
"Ketika hukum makin receh," timpal akun @te********.
"Aneh tapi nyata," tulis akun @an**********.
Setelah viral diketahui, ternyata polisi yang bertanya kepada korban yang dijadikan tersangka kasus penganiayaan maling motor itu adalah Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman kemudian viral di media sosial.
Dikutip dari Suara.com, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni JD (37), IG (34), dan DM (45). Ketiganya menjadi tersangka penganiayaan terhadap EH (34) yang meninggal dunia.
Menanggapi video viral, Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumsel Kompol Yenni Diarty SIK mengatakan penetapan ketiga tersangka oleh Kapolres Ogan Ilir (OI) karena pertimbangan hukum.
"Ada jalur hukum yang harus ditempuh, dalam hal ini yang bertanggung jawab terhadap penengakan hukum kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dalam putusan pengadilan, jadi tidak dibenarkan apabila korban ini melakukan penganiayaan dan main hakim sendiri sampai meninggal dunia," ungkapnya.