Scroll untuk membaca artikel
Kamis, 02 Maret 2023 | 18:47 WIB

Kumpul di Mobil, AG Pacar Mario Dandy Ikut Rancang Skenario Aniaya David

Indian
Kumpul di Mobil, AG Pacar Mario Dandy Ikut Rancang Skenario Aniaya David
Kumpul di Mobil, AG Pacar Mario Dandy Ikut Rancang Skenario Aniaya David. (Twitter/@unrllls)

AG, pacar Mario Dandy Satrio (20) akhirnya resmi menjadi tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap David (17), anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina. 

Namun, lantaran masih berusia 15 tahun atau di bawah umur, polisi menetapkan AG sebagai pelaku anak berhadapan dengan hukum atau setara tersangka. 

Dalam kasus ini, AG ternyata ikut merancang skenario dengan Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas. Ketiganya sudah berniat jahat untuk melakukan penganiayaan terhadap David.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap rencana penganiayaan terhadap David bermula saat ketiga berada di dalam mobil.

Baca Juga:Waspada! Ini 6 Makanan yang Harus Dihindari Pengidap Kolestrol Tinggi

"Mulai menelpon SL (Shane Lukas), bertemu SL kemudian pada saat di mobil bertiga ada mens rea, ada niat di sana," kata Hengki seperti dikutip dari Suara.com, Kamis (2/3).

Polisi Resmi Tetapkan Pacar Mario Dandy jadi Pelaku Anak, AG Tak Bisa Disebut Tersangka karena Masih 15 Tahun (dok. Twitter)
Polisi Resmi Tetapkan Pacar Mario Dandy jadi Pelaku Anak, AG Tak Bisa Disebut Tersangka karena Masih 15 Tahun (dok. Twitter) (sumber:)

Hari ini, polisi resmi telah menetapkan AG sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan David. Alasan usianya masih di bawah umur, AG tidak bisa disebut sebagai tersangka.

"Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Hengki.

Hengki menyebut kalau fakta hukum diperoleh pihak kepolisian baik melalui chat WhatsApp, rekaman video, tayangan CCTV hingga keterangan saksi. Setidaknya 10 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi.

Dalam kesempatan yang sama, Hengki menyebut kalau awalnya AG, Mario Dandy dan Shane Lukas atau deretan tersangka itu tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Baca Juga:Skandal Azura Luna, Sosialita Gadungan Sebelum Tipu Anak Presiden AS Joe Biden

Karena itu, Polda Metro jaya mengonstruksikan pasal yang baru.


(Sumber: Suara.com)

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Happening

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda