Scroll untuk membaca artikel
Jum'at, 03 Maret 2023 | 15:10 WIB

Mario Dandy dan Agnes Kompak Bohongi Polisi, Dosa-dosanya Terhadap David Terbongkar Lewat Ini

Indian
Mario Dandy dan Agnes Kompak Bohongi Polisi, Dosa-dosanya Terhadap David Terbongkar Lewat Ini
Mario Dandy dan Pacar Kompak Bohongi Polisi, Dosa-dosanya Terhadap David Terbongkar Lewat Ini. (dok. Twitter)

AG (15), akhirnya menyusul pacarnya, Mario Dandy Satriyo dan rekannya Shane Lukas Rotua yang lebih dulu berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina. Namun, karena usianya di bawah umur, AG tidak disebut sebagai tersangka, melainkan pelaku anak.  

Terungkap fakta baru terkait aksi sadis Mario Dandy cs saat menganiaya David. Ketiga tersangka ternyata kompak mengibuli penyidik saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi saat rilis penetapan status AG yang menjadi anak berkonflik dengan hukum dalam kasus David, Kamis kemarin. 

Saat diperiksa penyidik, Mario Dandy dkk sempat berbohong. Peristiwa nahas yang dialami David karena perkelahian bukan penganiayaan.  

Baca Juga:Geger Penemuan Mayat Pasutri di Padang Pariaman, Istri Tewas di Kamar dan Suami Tergantung di Belakang Rumah

"Kami perlu menjelaskan di sini ternyata pada awal para tersangka ini atau orang yang ada di TKP ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Hengki seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (3/3). 

Namun, kata Hengki, Mario Cs tidak berkutik alias tidak bisa mengelak lagi ketika penyidik menunjukkan bukti-bukti terkait keterlibatan mereka dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Bukti-bukti tersebut meliputi rekaman CCTV, chat WhatsApp atau WA, hingga video yang ada dalam kamera pelaku. 

"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA tergambar semua peranannya di situ," katanya.

Berdasar barang bukti, polisi akhirnya menetapkan AG sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan David

Baca Juga:Siswa NTT Masuk Sekolah Jam 5, Ini Jam Belajar Sekolah di Beberapa Negara

"Oleh karenanya yang kami sampaikan tadi ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," ungkap Hengki. 

Kasus penganiayaan terhadap David ini kekinian telah diambil alih Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari hasil gelar perkara, penyidik juga telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. 

Dalam kasus ini, tersangka Mario dijerat Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Lalu pelaku anak AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. 

Atas perbuatannya, AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

(Sumber: Suara.com)

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Happening

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda