Hari ini menjadi penentuan Agnes Gracia alias AG (15), pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap remaja bernama David Ozora untuk mendapat perlindungan atau tidak oleh LPSK.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat ditanya awak media soal peluangnya diberikan perlindungan atau tidak kepada gadis belia yang ikut serta dalam penganiayaan yang dilakukan pacarnya, Mario Dandy Satriyo.
Dalam rekonstruksi kasus itu, terungkap jika Agnes santai merokok saat David dianiaya habis-habisan oleh Mario Dandy.
Tak hanya itu, Agnes juga menyaksikan langsung David saat disiksa dengan cara plank.
Baca Juga:Sadar Suaminya Bersalah, Irish Bella Minta Kasus Narkoba Ammar Zoni Diproses Hukum
"Mungkin hari ini (diumumkan)," katanya seperti dikutip dari Suara.com, Senin (13/3).
Sementara itu, terkait status perlindungan saksi N dan R yang sebelumnya juga sudah diajukan ke LPSK hingga saat ini belum ditentukan.
"Belum diputuskan," singkat Edwin.
(Sumber: Suara.com)