Seorang fotografer di Lampung Selatan ditangkap polisi lantaran aksi bejatnya. Pelaku bernama Irwan Wahyudi itu telah mencabuli 21 pelajar SD saat sesi pemotretan untuk keperluan ijazah bagi siswa-siswi SD itu.
Mengutip dari Suara.com, Senin (13/3), modus Irwan beraksi lucah itu dengan cara minta ruangan tertutup untuk memfoto puluhan anak SD itu. Dalihnya meminta ruangan tertutup karena pencahayaan kurang maksimal untuk sesi pemotretan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan jika pelaku kasus pencabulan anak-anak itu telah dicokok dan ditahan di Polsek Natar.
Edwin menjelaskan, modus pencabulan yang dilakukan oleh sang fotografer adalah meminta ruangan tertutup saat melakukan sesi foto murid para siswi SD tersebut.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatan cabul. Profesi sebagai fotografer ini hanyalah digunakan sebagai modus pelaku untuk melakukan pencabulan.
Perbuatan pencabulan oleh Irwan terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu. Kasus ini terbongkar setelah salah satu orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka kepada Polsek Natar.
Dari keterangan yang dihimpun dari para korban, perbuatan pencabulan tersebut bermula pada saat pihak sekolah memanggil Irwan untuk melakukan sesi pemotretan pass foto untuk keperluan ijazah bagi siswa-siswi kelas VI.
Irwan mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut. Pelaku mulai melancarkan aksinya saat pemotretan dengan memegang daerah sensitif korban.
Sebelumnya, pihak sekolah telah memberikan fasilitas untuk melakukan sesi foto di outdoor atau luar ruangan, tetapi pelaku tidak mau dengan dalih cahaya foto kurang maksimal.
Baca Juga:KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA
Ternyata, permintaannya untuk melakukan sesi foto dengan siswi di dalam ruangan ini hanyalah akal-akalannya saja. Sebab, di situlah pelaku menjalankan aksi kejinya.
Akhirnya, sesi foto tersebut dilakukan di dalam ruangan, dan pada saat itu juga Irwan melakukan pencabulan terhadap 21 korbannya.
Para guru pun mengaku curiga karena sejumlah siswi yang mulanya mengenakan pakaian rapih, mendadak kembali berantakan begitu keluar dari ruangan pemotretan.
Salah satu korban memberanikan diri untuk menghubungi orang tuanya dan menceritakan bahwa ia baru saja mengalami pelecehan. Orang tua korban pun kemudian menelepon pihak sekolah untuk bertanya terkait dengan hal tersebut.
Tersangka Irwan ditangkap tanpa adanya perlawanan, ia juga telah mengakui perbuatan kejinya tersebut.
Atas perbuatannya, Irwan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Sumber: Suara.com)