RD, anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar obat tanpa izin edar. Bocah yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP itu mengedarkan obat-obatan yang kerap disalahgunakan oleh pengguna narkoba itu secara online.
Mengutip Suara.com, RD diringkus di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu, 12 Maret 2023.
Dari hasil tangkap tangan, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
"Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia jual kembali secara online dan langsung kepada pembeli," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).
Baca Juga:Mengenal Skinny Pig, Marmut Tanpa Bulu yang Bisa Mencapai Harga Jutaan
Atas perbuatannya, RD yang kini berstatus tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," jelas AKBP Edwar Zulkarnain.
AKBP Edwar Zulkarnain menambahkan, ia cukup miris dengan kejadian tersebut. Apalagi, pelaku masih berusia di bawah umur. Belum lagi dari hasil pengembangan penyelidikan, ada satu orang lagi berinisial I (26) yang ikut diringkus.
Dari tangan pelaku I, polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.
"Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD," kata AKBP Edwar Zulkarnain.
Baca Juga:Bantu Pulihkan Ekonomi Korban Kebakaran Plumpang, Relawan Sandi Uno Beri Bantuan
"Terhadap tersangka I terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentnag narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun."
(Sumber: Suara.com)