Polisi mengungkap soal kronologi penangkapan terhadap siswa kelas III SMP berinisial RD (15) terkait kasus pengedaran obat-obatan terlarang. RD tak lain adalah anak dari pedangdut Lilis Karlina.
Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, terungkapnya kasus anak Lilis Karlina itu setelah polisi menerima pengaduan warga yang resah atas peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan tersebut.
Setelah menerima pengaduan itu, polisi langsung mendalami dan meringkus RS di kawasan Ciwareng, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (12/3/2023) lalu. Dari pengungkapan kasus ini, RD yang menjadi pengedara obat-obatan jenis tramadol hingga hexymer itu ternyata berstatus sebagai siswa SMP.
"Pelaku membeli obat tersebut secara online. Ia kemudian menjual kembali secara online dan langsung," kata Edwar seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (14/3).
Baca Juga:Fakta-fakta KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Kasus TPPU Eks Sekretaris MA
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Penangkapan terhadap RD kemudian dikembangkan, polisi pun kembali meringkus pelaku lain berinisia I yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
Meski sama-sama ditangkap, polisi memberlakukan pasal yang berbeda buat RD dan I.
RD yang kini berstatus tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara," kata Edwar Zulkarnain.
Baca Juga:Ngobrol Bareng Onad, Habib Jafar Tergiur Miras dan Daging Babi: Jangan-Jangan Enak Ya?
Sementara itu, I yang merupakan orang dewasa dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Sumber: Suara.com)