Terungkap fakta baru terkait kasus peredaran obat-obatan terlarang yang menjerat RD (15), anak pedangdut Lilis Karlina. RD yang masih berstatus pelajar SMP itu sudah selama satu tahun menjadi pengedar obat-obatan terlarang. Seharinya, RD bisa meraup untuk sebesar Rp2 juta.
Fakta itu diungkap oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnain dalam wawancara virtual, Selasa (14/3).
"Sejak usia 14 tahun, dia sudah jadi pengedar," katanya seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (15/3).
Kapolres menyebut alasan RD nekat menjadi pengedar narkoba karena tergiur uang.
Baca Juga:Kronologi Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan Sampai Rp 1,3 Miliar
"Paling minim satu hari anak ini mendapat untung Rp700 ribu. Tapi rata-rata per hari bisa Rp1 sampai Rp2 juta. Pernah juga dalam satu hari dapat untung sampai Rp3 juta," katanya.
Menurutnya, Lilis Karlina sudah mencukupi kebutuhan harian RD seperti uang jajan dan sebagainya. Namun faktor lingkungan serta kebiasaan mengonsumsi sabu membuat pengeluaran RD membengkak.
"Menurut keterangan anak, uang jajan dari orang tuanya cukup. Tapi karena terlanjur kecanduan dan butuh pengeluaran banyak, anak ini termotivasi untuk mencari tambahan penghasilan lain," ujarnya.
Sebelumnya, RD anak Lilis Karlina dibekuk polisi di kawasan Ciwareng, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (12/3/2023) lalu.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Baca Juga:Ribuan Suporter Persis Solo Berangkat ke Sleman dari Plasa Manahan, Kapolresta: Jaga Nama Baik Solo
Terkait kasus itu, RD resmi ditetapkan sebagai tersangka. Siswa SMP itu dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
(Sumber: Suara.com)