Scroll untuk membaca artikel
Rabu, 15 Maret 2023 | 18:46 WIB

Siswa SMP yang Perkosa Teman Kelasnya hingga Tewas Dipulang Lagi ke Orang Tua, Begini Alasan Polisi

Indian
Siswa SMP yang Perkosa Teman Kelasnya hingga Tewas Dipulang Lagi ke Orang Tua, Begini Alasan Polisi
Siswa SMP yang Perkosa Teman Kelasnya hingga Tewas Dipulang Lagi ke Orang Tua, Begini Alasan Polisi. [Istimewa] (Istimewa)

Polisi memulangkan lagi AM (15), remaja berinisial di Bone, Sulawesi Selatan yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan yang menewaskan siswi SMP berinisial J (14). Karena berdalih masa penahanan tersangka sudah habis, polisi akhirnya mengeluarkan AM dari penjara. 

Mengutip dari SuaraSulsel.id, polisi meringkus AM pada Februari 2023 lalu lantaran telah memperkosa J yang tak lain adalah teman kelasnya di sekolah. Korban mengalami depresi berat hingga meninggal dunia.

Kasi Humas Polres Bone Ipda Rayendra menyebutkan jika penyidik kembali memulangkan AM kepada orang tuannya karena masa penahanannya sudah habis. 

"Benar. Tersangka dikembalikan ke keluarga karena masa penahanannya sudah habis," katanya, Selasa kemarin. 

Baca Juga:Komunikasi dalam Kelompok, Memangnya Penting?

Ia mengatakan AM dikembalikan ke keluarga pada tanggal 8 Maret 2023. Sesuai aturan, anak yang bermasalah dengan hukum hanya boleh menjalani masa penahanan selama 7 hari.

Setelah itu, boleh diperpanjang hingga 8 hari lagi. Jika berkas perkara tak kunjung rampung hingga waktu yang sudah ditentukan, maka akan dikembalikan ke keluarga.

"Regulasi soal masa penahanan terhadap pelaku anak diatur dalam UU nomor 11 tahun 2022 pasal 23," jelasnya.

Selain itu, kuasa hukum tersangka juga mengajukan penangguhan penanganan. Polisi kemudian setuju.

Kata Rayendra, penyidik sebelumnya sudah menyerahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Negeri Bone. Namun oleh JPU dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

Baca Juga:Aksi Penganiayaan terhadap Remaja Putri di Cilincing Viral di Medsos, Polisi Tangkap Semua Pelaku

"(Berkasnya) sudah kami limpahkan ke Kejaksaan tapi dikembalikan karena belum P21. Sehingga penyidik akan kembali melengkapi," kata Rayendra.

Kasus Terus Berlanjut

Ridwan selaku kuasa hukum korban J mengatakan, keluarga korban sudah mendapat pemberitahuan dari polisi. Terkait tersangka AM yang dikeluarkan dan dihukum sementara.

"Walau sebenarnya berat bagi keluarga, tapi ini kita bicara undang-undang. Memang aturannya seperti itu," kata Ridwan saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan masih ada beberapa barang bukti yang harus dilengkapi oleh penyidik agar berkas dinyatakan lengkap. Pihak keluarga juga sempat dimintai keterangan lagi.

"Jadi kita berusaha yakinkan ke keluarga bahwa perkara ini tidak berhenti. Hanya karena pelakunya anak, jadi memang cukup sulit. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan," ungkap Ridwan.

(Sumber: SuaraSulsel.id)

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Happening

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda