Muhammad Sabil Fadilah, guru SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, Jawa Barat akhirnya dipecat setelah menulis 'maneh' saat mengkritik Gubernur Jabar Ridwan Kamil di media sosial. Sabil dianggap berkata kasar Ridwan Kamil lewat cuitannya itu.
Pihak SMK Telkom Sekar Kemuning buka suara terkait sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepada Sabil. Pemecatan itu dilakukan lantaran Sabil dianggap telah beberapa kali melakukan pelanggaran etik guru di antaranya berkata kasar kepada murid hingga merokok di kelas.
"Pengakhiran hubungan kerja bukan karena kasus etik guru kali ini saja, namun ini merupakan sebuah rangkaian," kata Wakasek Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, Cahya Haryadi seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/3).
Sebelum pemecatan, pihak sekolah dan yayasan sudah melakukan rapat mengenai komentar yang kurang pantas sehingga pemecatan menjadi akhir keputusan.
Baca Juga:Momen Jurgen Klopp Tersenyum usai Liverpool Disingkirkan Real Madrid dari Liga Champions
Menurutnya, Sabil sudah mendapatkan dua kali surat peringatan (SP) dari yayasan. SP pertama diberikan pada September 2021 dan SP kedua pada Oktober 2021.
SP 1 diberikan karena yang bersangkutan melanggar kode etik dengan mengeluarkan kata kasar.
Ia menjelaskan SP 1 diberikan setelah Sabil terbukti melanggar kode etik dengan mengeluarkan kata kasar kepada peserta didik sehingga orang tuanya tidak terima dan melaporkan kasus tersebut.
"Kami keluarkan SP pertama pada September 2021 di mana yang bersangkutan melanggar etik guru," katanya.
Lebih lanjut, Haryadi mengungkapkan bahwa yang bersangkutan diberi SP 2 karena terbukti melanggar peraturan sekolah, dimana semua yang berada di lingkungan SMK Telkom Sekar Kemuning, tidak diperbolehkan merokok dan itu dilanggar oleh Sabil.
Baca Juga:Terungkap! Song Hye-Kyo Belajar Bermain Go pada Ibu Aktris Yoon Se-Ah
Bahkan, Sabil juga sengaja mematikan kamera pengintai atau CCTV di ruang guru yang merekam aktivitasnya.
"Pada bulan Oktober 2021 SP kami keluarkan lagi dan masih masalah etika yaitu merokok di ruang guru, ada CCTV yang mengontrol tapi oleh yang bersangkutan dimatikan," katanya.
Ia menambahkan masih banyak kasus lainnya yang dialami oleh Sabil dari awal mengajar di SMK Telkom Sekar Kemuning hingga pengakhiran hubungan kerja.
Terkait hal itu, Sabil mengaku memang sudah mendapatkan dua kali SP dari sekolah.
"Iya (pernah mendapatkan dua kali SP)," kata Sabil saat dihubungi.
(Sumber: Antara)