AGH, pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora tampaknya bakal lebih dulu diadili di persidangan ketimbang sang pacar, Mario Dandy Satriyo (20), tersangka utama dalam kasus itu. Hal itu lantaran berkas perkara bocah lima belas tahun itu sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Untuk tersangka A sudah masuk berkas perkaranya ke kami," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya, kekinian pihak kejaksaan sedang meneliti berkas perkara AGH.
Reda mengatakan berkas AGH lebih dulu diterima karena yang bersangkutan peradilan hukum anak di bawah umur.
Baca Juga:Skakmat Kemenkeu Berbekal Data, Mahfud MD Siap Buka Babak Baru Kasus Rp 300 Triliun
"Sedang kami teliti kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," katanya.
"Kenapa dia lebih dulu? Karena masih di bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak," sambungnya.
Reda menyebut berkas perkara AGH sudah dilimpahkan beberapa hari yang lalu. Nantinya, berkas tersebut akan diteliti dalam waktu 7 hari.
"Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang A," ungkap Reda.
Ditahan di LPKS
Setelah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atas kasus penganiayaan David, penahanan AGH dilakukan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Hal itu berbeda dengan Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas yang juga menjadi tersangka dalam kasus serupa.
Alasan AGH ditahan di LPKS lantaran masih berstatus anak-anak. Sementara Mario Dandy dan Shane mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
(Sumber: Suara.com)