Kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang menetapkan tiga tersangka, yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan AGH alias Agnes Gracia bakal memasuki babak baru. Pasalnya, kasus tersebut bakal segera masuk ke persidangan.
Hal itu setelah Kejaksaan Neger (Kejari) Jakarta Selatan menerima pelimpahan penahanan Agnes, pacar Mario Dandy yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum, hari ini. Setelah menerima penahanan dari Polda Metro Jaya, pihak kejaksaan segera menyusun surat dakwaan terkait perkara AGH.
Jika sudah rampung, surat dakwaan itu akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan. Tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (21/3).
Baca Juga:Kemendagri Ingatkan Pemda Terkait 8 Area Intervensi Pencegahan Korupsi
Dalam perkara ini, kata Syarief, pihaknya tetap memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AG. Penahanan dilakukan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Ditempatkan di LPKS selama lima hari," jelasnya.
Terkait kasus penganiayaan David, polisi telah menetapkan Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas sebagai tersangka.
Keduanya pun sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Selain itu, polisi turut menahan Agnes Gracia alias AG (15), pacar Mario Dandy setelah ditetapkan sebagai pelaku anak dalam kasus David.
Penahanan Agnes dilakukan setelah gadis belia itu menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu kemarin. Namun, Agnes tidak ditahan di rutan Polda Metro Jaya, melainkan dititipkan di LPKS Cipayung, Jakarta Timur.
(Sumber: Suara.com)