Mandi junub wajib dilakukan umat Muslim baik pria dan wanita jika hendak melaksanakan ibaadah termasuk berpuasa. Air mani yang keluar dari alat kelamin biasanya disebabkan saat berhubungan seks yang dilakukan pasangan suami istri atau mimpi basah.
Lalu, bagaimana aturan dalam Islam jika keluar air mani sebelum menyantap sahur atau menjelang imsak? Apakah boleh langsung sahur atau harus mandi wajib dulu?
Islam tidak melarang suami istri berhubungan badan saat bulan Ramadhan selama hal itu dilakukan di antara waktu malam hari hingga fajar.
Menurut penjelasan yang disampaikan Syekh Al-Qadli Abu Syuja sebagaimana yang dikutip dari NU Online, tidak ada larangan juga bagi seseorang yang junub untuk menikmati sahur. Sebab, sahur bukan merupakan aktivitas yang dilarang bagi orang yang junub.
Baca Juga:Jadwal Imsak Hari Ini, 26 Maret 2023: Bagi di Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau dan Pagar Alam
“Haram bagi orang junub lima hal: shalat, membaca Al-Qur’an, memegang dan membawa mushaf, thawaf, serta berdiam diri di masjid.” (al-Qadli Abu Syuja’, Matn al-Taqrib, Semarang, Toha Putera, tanpa tahun, halaman 11).
Namun, perlu diketahui bahwa akan lebih utama jika mandi wajib dulu baru kemudian sahur.
Lebih baik sudah mandi wajib saat menjalani aktivitas bernuansa ibadah
Meski diperbolehkan makan sahur dalam kondisi junub namun sangat disarankan untuk mandi wajib dulu. Hal tersebut karena orang dengan janabah merupakan kondisi kurang baik ketika melaksanakan aktivitas bernuansa ibadah seperti makan sahur di bulan Ramadan.
Tapi jika waktu tidak memungkinkan, maka boleh melakukan santap sahur dengan membasuh kemaluan dan berwudhu terlebih dahulu.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Minggu 26 Maret 2023
Syekh Ibnu Hajad al-Haitami berpendapat, adalah makruh hukumnya jika seseorang dalam kondisi junub lalu makan dan minum sebelum membasuh kemaluan dan berwudhu.
“Dimakruhkan bagi junub, makan, minum, tidur dan bersetubuh sebelum membasuh kemaluan dan berwudhu. Karena ada hadits shahih yang memerintahkan hal demikian dalam permasalahan bersetubuh, dan karena mengikuti sunah Nabi dalam persoalan lainnya, kecuali masalah minum, maka dianalogikan dengan makan.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Minhaj al-Qawim, Hamisy Hasyiyah al-Turmusi, Jeddah, Dar al-Minhaj, 2011, juz 2, halaman 71).
(Sumber: Suara.com)