AB, keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik. Wamenkumham Eddy Hiariej tak lain adalah orang yang melaporkan keponakannya itu.
Penetapan AB sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi, Senin (27/3) kemarin.
Menurutnya, status hukum AB dinaikian sebagai tersangka setelah penyidik Polri melaksanakan gelar perkara atas kasus itu.
"Sudah kami gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikan status sebagai tersangka," kata Adi seperti dikutip dari Suara.com.
Baca Juga:Ferry Irawan Ancam Venna Melinda, Cek Fakta Nassar Meninggal Dunia
Sebagaimana diketahui Eddy Hiariej awalnya melaporkan keponakannya AB ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Namun, 1 Desember 2022 kemudian ia menggeser laporannya dari Polda Metro Jaya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dalam laporannya, Eddy Hiariej mempersangkakan AB dengan Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.
Belakangan terungkap bahwa AB merupakan keponakan Eddy Hiariej yang diduga menjual namanya selaku Wamenkumham untuk 'memeras' orang.
(Sumber: Suara.com)
Baca Juga:Letuskan Petasan ke Arah Masjid, Remaja Diduga Geng Motor Tewas Diamuk di Deli Serdang