PN Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang diversi perdana Agnes Gracia alias AGH (15), anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Saat tiba di PN Jaksel, Agnes menutup wajahnya dengan menggunakan jaket.
Mengutip Suara.com, pacar tersangka Mario Dandy Satriyo itu tiba di PN Jaksel sekitar pukul 09.20 WIB. Agnes diangkut dengan menggunakan mobil mobil tahanan Kejaksaan Negeri.
Saat turun dari mobil tahanan berkelir hitam, Agnes terlihat memakai kemeja putih yang dipadukan dengan merah muda. Dengan pengawalan ketat petugas, Agnes tampak menutupi wajahnya dengan menggunakan jaket berwarna biru ketika digiring masuk ke ruang tahanan.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah sebelumnya mengatakan sidang Agnes bakal digelar secara tertutup. Alasannya karena Agnes masih di bawah umur.
Baca Juga:Shin Tae-yong Pede Timnas Indonesia Bisa Bersaing di Asia karena Kualitas Mental Pemain Meningkat
"Di PN ya, tapi pastinya untuk anak tertutup," kata Ade, beberapa waktu lalu.
Selain AG, dua tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas juga akan disidang di PN Jaksel setelah berkasnya dinyatakan lengkap alias P21.
"Iya (di PN Jaksel)," kata Ade.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan PN Jaksel akan memulai mengadili AG pada Rabu (29/3/2023). Adapun agenda yang sudah dijadwalkan adalah tahap musyawarah diversi pertama.
"Menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga:Imbang 2-2 Lawan Burundi, Shin Tae-yong Angkat Topi Buat Perjuangan Timnas Indonesia
Proses diversi tahap pertama itu akan memakan waktu selama 30 hari sesuai dengan ketetapan Undang-Undang. Selebihnya, kata Djuyamto, hakim tunggal akan memberikan keputusan lanjutan.
(Sumber: Suara.com)
"Proses diversi sesuai ketentuan Undang-Undang lamanya adalah 30 hari," ucap Djuyamto.