Keluarga David Ozora menolak mentah-mentah proses musyarawah diversi Agnes Gracia alias AG (15) yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum. Walhasil, Agnes bakal langsung menjalani sidang dengan agenda pembacaaan dakwaan di PN Jakarta Selatan.
Hasil sidang diversi yang digelar secara tertutup itu disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.
"Jadi, dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," kata Djuyamto seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (29/3).
Namun, Djuyamto mengaku tidak bisa memastikan alasan keluarga David Ozora selaku korban penganiayaan Mario Dandy tidak mau menyelesaikan perkara ini di luar persidangan.
Baca Juga:Antusiasme Warga Selalu Tinggi, AHY Ajak Anies Safari Ramadhan Keliling Indonesia
Setelah diversi ditolak keluarga David, Agnes langsung akan berhadapan dengan jaksa penuntut umum untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan. Sidang tersebut digelar secara tertutup di ruang 7 PN Jaksel, siang ini.
Tutupi Muka Pakai Jaket
Saat menjalani sidang diversi perdana, Agnes tiba di PN Jaksel pukul 09.20 WIB. Agnes diangkut dengan menggunakan mobil mobil tahanan Kejaksaan Negeri.
Saat turun dari mobil tahanan berkelir hitam, Agnes terlihat memakai kemeja putih yang dipadukan dengan merah muda. Dengan pengawalan ketat petugas, Agnes tampak menutupi wajahnya dengan menggunakan jaket berwarna biru ketika digiring masuk ke ruang tahanan.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah sebelumnya mengatakan sidang Agnes bakal digelar secara tertutup. Alasannya karena Agnes masih di bawah umur.
Baca Juga:Yoo Ah In Diperkirakan Bayar Rp 116 Miliar untuk Pelanggaran Kontrak Iklan
"Di PN ya, tapi pastinya untuk anak tertutup," kata Ade, beberapa waktu lalu.
(Sumber: Suara.com)