Meski belum mengumumkan secara resmi soal tersangka, KPK akhirya membongkar modus praktik korupsi terkait tunjangan kinerja alias tukin ASN di Kementerian ESDM.
Dari hasil penyidikan di KPK, modus korupsi para tersangka di lembaga itu adalah salah ketik atau typo soal tukin agar bisa meraup cuan banyak.
"Misalkan kalau tunjangan kinerja misalkan 5 juta, nah dikasih menjadi 50 juta, kan kayak typo," Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur seperti dikutip dari Suara.com, Kamis (30/3/2023).
Asep menyebut siasat para tersangka beralasan typo soal tukin setelah kasus korupsi di lingkungan Kementerian ESDM itu terungkap.
Baca Juga:Awalnya Anggap Guru, Kini Arteria Dahlan Malah Ancam Perkarakan Mahfud MD Gegara 'Markus'
"Jadi kalau ketahuan 'oh saya typo, nih ketik ini' padahal uangnya sudah keburu masuk Rp 50 juta," ujarnya.
Nilai korupsi dalam kasus ini mencapai puluhan miliar. KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini, namun karena masih dalam proses penyidikan sehingga belum diungkap ke publik.
Pada hari ini, Kamis (30/3), KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Plh Dirjen Minerba ESDM, Muhamad Idris Froyo Sihite.
"Hari ini (30/3) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Muhamad Idris (Plh. Dirjen Minerba / Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Pemeriksaan itu diduga berkaiatan dengan dengan penemuan uang senilai Rp 1,3 miliar di apartemen yang diduga miliknya, dari hasil penggeledahan kasus korupsi korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.
Baca Juga:5 Tips Cerdas untuk Membantu Anak yang Susah Berinteraksi dengan Orang Baru
(Sumber: Suara.com)