Kompak! Tak Sudi Divonis Berat Kasus Brigadir J, Sambo, Putri Candrawathi hingga Kuat Maruf Ajukan Kasasi

Permohonan kasasi Sambo dan Putri Candrawathi dibenarkan olehPejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto saat dikonfirmasi awak media.

Indian
Senin, 22 Mei 2023 | 11:31 WIB
Kompak! Tak Sudi Divonis Berat Kasus Brigadir J, Sambo, Putri Candrawathi hingga Kuat Maruf Ajukan Kasasi
Kompak! Tak Sudi Divonis Berat Kasus Brigadir J, Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi masih tak sudi dihukum berat atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sambo dan Putri Candrawathi kini mengajukan kasasi. 

Permohonan kasasi Sambo dan Putri Candrawathi dibenarkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto saat dikonfirmasi awak media. 

Menurut Djuyamto, Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023 lalu. 

"FS (Ferdy Sambo) telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto seperti dikutip dari Suara.com, Senin (22/5). 

Baca Juga:Dipuji Bak Bidadari, Ini Sosok Cewek Cantik yang Bikin Marselino Ferdinan Dijewer Erick Thohir

Sementara, Putri Candrawathi lebih dulu mengajukan kasasi pada 9 Mei 2023 lalu. Di hari yang sama, terdakwa lainnya, Kuat Maruf turut mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak dalam kasus tersebut. 

"PC (Putri Candrawati) ajukan permohonan kasasi tanggal 9 Mei 2023 dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023," ungkap Djuyamto.

Djuyamto menyebut pengajuan kasasi itu disampaikan oleh masing-masing kuasa hukum terdakwa.

"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," imbuhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga:Kini Diceraikan, Cerita Natasha Rizki Berhijab usai Jatuh Sakit: Sempat Dilarang Desta karena Malu Kalau...

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak upaya banding dari Putri dan Kuat. Alhasil, Putri tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sementara Kuat tetap dihukum 15 tahun penjara.

(Sumber: Suara.com)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Happening

Terkini

Tampilkan lebih banyak