Permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang meminta masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun akhirnya dikabulkan oleh Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman yang ditayangkan di YouTube MK RI, Kamis (25/5).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar seperti dikutip dari Suara.com, Kamis.
Menurutnya, Pasal l 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga:Rebecca Klopper Disebut Jago Kenyot, Ibunda Fadly Faisal Murka ke Netizen: Kurang Ajar!
Oleh sebab itu, MK menganggap kalau pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujarnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengungkapkan kalau ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun itu diskriminatif.
Selain itu, masa jabatan selama empat tahun juga dianggap tidak adil apabila dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.
Ia lantas membandingkan masa jabatan KPK dengan pimpinan Komnas HAM yakni lima tahun.
"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya," katanya.
Reaksi Pimpinan KPK
Mendengar gugatannya dikabulkan MK, Nurul Ghufron mengaku bersyukur. Dia pun menganggap jika jabatan masa pimpinan KPK yang diperpanjang menjadi lima tahun adalah kemenangan bersama.
"Ini kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi," kata Ghufron seperti dikutip dari Suara.com, Kamis.
Dia pun mengapresiasi atas putusan majelis MK yang telah mengabulkan permohonanannya itu.
"Sebagai pemohon saya menyampaikan Alhamdulillah, syukur kepada Allah, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan judicial review (JR) saya," kata dia.
"Tak lupa saya sampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim MK yang telah memutus, menerima permohon JR saya, juga kepada segenap masyarakat yang telah memperhatikan dan turut memberikan pandangan baik yang pro maupun kontra," imbuhnya.
Ghufron juga menganggap hal yang lumrah jika gugatan yang meminta perpanjangan masa jabatan di pimpinan KPK menimbulkan pro-kontra di masyarakat.
"Inilah bukti kemewahan berdemokrasi dalam koridor konstitusi yang harus kita jaga dan rawat selalu. Ini bukti bahwa ketidaksetujuan dan pro-kontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan dalam negara berkonstitusi UUD 1945," katanya.
(Sumber: Suara.com)