Jalani Sidang Etik Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat usai Lolos Hukuman Mati

nasib eks Kapolda Sumut Irjen Teddy Minahasa sebagai perwira tinggi bakal ditentukan dalam sidang etik yang digelar di Divisi Propam Polri, hari ini.

Indian
Selasa, 30 Mei 2023 | 11:22 WIB
Jalani Sidang Etik Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat usai Lolos Hukuman Mati
Jalani Sidang Etik Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat usai Lolos Hukuman Mati (Antara)

Setelah dijatuhi vonis hukuman seumur hidup atas kasus penilapan dan peredaran barang bukti sabu seberat 5 kilogram, nasib eks Kapolda Sumut Irjen Teddy Minahasa sebagai perwira tinggi bakal ditentukan dalam sidang etik yang digelar di Divisi Propam Polri, hari ini.

Adapun sidang komisi kode etik Polri atau KKEP terhadap Teddy digelar sejak pukul 09.00 WIB. Keterangan soal sidang etik Irjen Teddy disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. 

"Hari ini Polri gelar sidang kode etik Irjen TM. Tadi mulai pukul 09.00 WIB," kata Ramadhan seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (30/5).

Lolos Hukuman Mati

Baca Juga:Sang Mantan Akhirnya Bicara! Rizky Pahlevi Bantah Peras Rebecca Klopper Pakai Video Syur Durasi 47 Detik

Dalam sidang vonis yang digelar di PN Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati. Dalam kasus penilapan sabu hasil sitaan, Teddy Minahasa hanya dijatuhkan vonis penjara seumur hidup.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan pidana mati. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023) lalu.

Dalam putusannya, majelis hakim meyakini Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP

"Terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Ketua Jon Sarman. 

Baca Juga:Sebut Sosok Pemeran Pria Mantan Pacar, Wanita Ini Ungkap Video Syur 47 Detik Terjadi saat Rebecca Klopper Masih di Bawah Umur

Atas perbuatanya tersebut, Teddy kekinian pun terancam dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari statusnya sebagai anggota Polri. 

(Sumber: Suara.com)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Happening

Terkini

Tampilkan lebih banyak