Santai Dituding Bocorkan Rahasia Negara hingga dipolisikan soal Isu Putusan MK, Denny Indrayana: Semoga Dapat Rezeki yang Halal

"Lagi cari kesibukan mereka, kita hormati dan beri kesempatan. Semoga dapat rezeki halal,

Indian
Selasa, 30 Mei 2023 | 12:18 WIB
Santai Dituding Bocorkan Rahasia Negara hingga dipolisikan soal Isu Putusan MK, Denny Indrayana: Semoga Dapat Rezeki yang Halal
Santai Dituding Bocorkan Rahasia Negara hingga dipolisikan soal Isu Putusan MK, Denny Indrayana: Semoga Dapat Rezeki yang Halal. (Instagram/@dennyindrayana99)

Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana kini menjadi sorotan banyak pihak setelah koar-koar mendapatkan informasi soal putusan MK yang disebut telah mengesahkan sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos partai. Hal itu diungkapkan Denny Indrayana lewat akun Twitter pribadinya, beberapa waktu lalu. 

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," cuitnya seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (30/5).

Balasan Mahfud MD

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

Baca Juga:Jalani Sidang Etik Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat usai Lolos Hukuman Mati

Ucapan Denny Indrayana soal isu putusan MK banyak ditanggapi elite parpol hingga pejabat negara termasuk Menko Polhukam sekaligus eks Ketua MK Mahfud MD.

Lewat cuitannya di akun Twitter pribadinya, Mahfud MD meminta aparat kepolisian memeriksa Denny Indrayana terkait klaimnya soal putusan MK. Sebab, menurutnya, jika tidak bisa dilengkapi sumber yang kredibel, Mahfud menyebut ucapan Denny Indrayana itu bisa mengandung fitnah. 

"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud.

Mahfud mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Mahfud menekankan, bahwa putusan MK tersebut menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.

Dipolisikan

Baca Juga:Murka Sang Istri Ditawar jadi Budak Seks, Gibran Ultimatum Pelaku: Ntar Diciduk Nangis!

Buntut dari ucapannya itu, Denny Indrayana pun dilaporkan sebuah LSM di Polda Metro Jaya, kemarin. Pihak yang melaporkan Denny Indrayana mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD). 

Koordinator Paguyuban BCAD Musa Emyus mengatakan, pihaknya melaporkan Denny lantaran dugaan membocorkan rahasia negara, yakni informasi soal Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. 

Musa mengklaim, perbuatan yang telah dilakukan oleh Denny dengan membocorkan rahasia negara dianggap dapat meresahkan para bacaleg dalam menghadapi Pemilu 2024. 

"Denny Indrayana nih pertama dia membocorkan rahasia negara. Kedua dia membuat kita resah nih, kita lagi kerja-kerja di partai, lagi sosialisasi terganggu dengan isu yang dibuat Denny Indrayana ini nih," kata Musa dalam keterangannya yang diterima, Senin kemarin. 

"Jadi atas dasar itu kami melaporkan," katanya. 

Disenyumin Aja

Denny Indrayana pun menanggapi santai terkait dirinya dilaporkan ke polisi lantaran dituding membocorkan rahasia negara. 

"Di senyumin aja," kata Denny saat dikonfirmasi, Selasa (30/5).

Denny enggan menanggapi panjang lebar soal dirinya dipolisikan. Ia justru menghormati adanya laporan polisi tersebut. 

"Lagi cari kesibukan mereka, kita hormati dan beri kesempatan. Semoga dapat rezeki halal," tuturnya.

(Sumber: Suara.com) 

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Happening

Terkini

Tampilkan lebih banyak