Eks Wamenkumham Denny Indrayana kembali menjadi sorotan publik setelah sebelumnya mengaku mendapatkan hasil putusan MK yang menetapkan sistem pemilu proporsional tertutup. Terkini, Denny Indrayana meminta Presiden Jokowi untuk dimakzulkan alias dipecat lewat surat terbuka yang dikirim ke pimpinan DPR.
Denny Indrayana pun memamerkan surat terbuka kepada DPR lewat akun Twitter pribadinya, terkait seruan pemakzulan kepada Jokowi sebagai presiden, Rabu (7/6).
Dalam surat terbuka itu, Denny Indrayana menyebutkan tiga pelanggaran yang diduga dilakukan Jokowi selama menjabat RI I.
"Sebagai bukti awal saya tuliskan kesaksian seorang tokoh bangsa, yang pernah menjadi wakil presiden, bahwa Presiden Jokowi sedari awal memang men-design hanya ada dua capres dalam Pilpres 2024, tanpa Anies Baswedan. Sebagai bukti awal, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya," tulis Denny Indrayana seperti dikutip dari Suara.com, Rabu.
Denny juga mengungkap bahwa tokoh bangsa yang merupakan eks wapres itu mendapatkan informasi bahwa Anies akan dijegal dengan kasus korupsi sehingga gagal maju di Pilpres 2024.
Karena itu, Denny menyarankan agar DPR melakukan investigasi melalui hak angket yang telah diatur oleh UUD 45. Kata dia, hak angket harus dilakukan untuk menyelidiki dugaan pengaruh kekuasaan Presiden Jokowi yang menggunakan KPK, Kejagung dan Polri untuk 'menjegal' Anies di Pemilu 2024.
Lebih lanjut, Denny menulis dugaan pelanggaran yang kedua oleh Jokowi adalah pembiaran Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengganggu kedaulatan Partai Demokrat.
Ia menduga, upaya 'boikot' terhadap partai yang diketuai putra SBY itu akan berujung pada penjegalan Anies Baswedan sebagai capres 2024.
"Tidak mungkin Presiden Jokowi tidak tahu, Moeldoko sedang cawe-cawe mengganggu Partai Demokrat, terakhir melalui Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Anggaplah Presiden Jokowi tidak setuju dengan langkah oleh KSP Moeldoko tersebut, Presiden terbukti membiarkan pelanggaran undang-undang partai politik yang menjamin kedaulatan setiap parpol," kata Denny dalam surat terbukanya.
Dugaan pelanggaran ketiga Jokowi adalah penggunaan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan partai politik dalam menentukan arah koalisi dari pasangan capres cawapres. Denny menilai, indikasi pelanggaran itu sudah tampak dari perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
(Sumber: Suara.com)